GenPI.co - Seorang ASN Bengkulu Selatan berinisial TI (42) terjerat kasus prostitusi karena menjual anak kandungnya sendiri.
Pelaku merupakan warga dari Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasatreskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo mengatakan tersangka TI merupakan seorang Aparatur Sipil Negara aktif.
“Sedangkan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/6).
Susilo mengungkapkan TI terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak kandungnya berinisial IY (22).
Adapun kronologis dari peristiwa pengungkapkan kasus ini bermula dari tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi mengenai prostitusi pada Rabu (21/6).
Kasus prostitusi tersebut melibatkan seorang mucikari dengan ASN inisial TI. Polisi selanjutnya menangkap pelaku pada pukul 02.40 WIB, Rabu (21/6).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 250 ribu, sebuah handphone, dan pakaian korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News