GenPI.co - Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap seorang ibu muda hamil karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku IF (29) yang sedang mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan itu diduga terlibat sindikat TPPO dengan modus rekrutmen tenaga kerja tujuan Australia.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan pelaku menawarkan pekerjaan ke Australia kepada para calon korbannya.
“Pelaku ini terlibat langsung dalam proses rekrutmen dari mulut ke mulut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/6).
Pelaku melakukan tindak pidana ini sudah sejak tiga bulan terakhir, tepatnya pada April sampai 17 Juni lalu.
Dalam melancarkan aksinya, IF meminta sejumlah uang kepada calon korbannya dengan alasan untuk mengurus dokumen.
Dokumen yang dimaksud itu mulai dari paspor, visa, cek kesehatan dan ijazah S1 yang dipatok mulai Rp 90 juta sampai Rp 120 juta.
“Kami mendapat laporan dari dua korbannya. Korban ini dijanjikan kerja dengan gaji Rp 30 juta,” tuturnya.
IF yang berprofesi sebagai penyanyi elekton ini mengaku telah berhasil memperdaya lima korban dalam tiga bulan.
Tersangka telah mendapatkan uang sekitar Rp 350 juta dari para korban dalam aksi penipuannya ini. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News