GenPI.co - Polisi menangkap lima orang dalam peristiwa kericuhan di salah satu Pondok Pesantren Jepara, Jawa Tengah.
Pelaku yang ditangkap rinciannya yakni dua santri inisial HM dan BU dalam kasus pembacokan. Kemudian tiga warha inisial MT, MS dan AS.
Kasatresmkrim Polres Jepara AKP Ipda Siswanto mengatakan untuk tiga orang warga itu terjerat kasus perusakan pondok pesantren.
“Para pelaku yang terlibat dalam keributan telah ditangkap,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/6).
Siswanto mengungkapkan untuk aksus pembacokan itu berawal ketika istri korban yakni inisial S mengaku diancam oleh santri inisial BU memakai senjata tajam.
S yang sedang bekerja di luar kota kemudian langsung pulang setelah mendapatkan adanya informasi itu.
“Korban S langsung ke pondok untuk melakukan klarifikasi dan mencari santri inisial BU,” tuturnya.
Setelah keduanya bertemu, BU dan S terlibat adu mulut. Selanjutnya S memukul memakai tangan kosong terhadap BU.
BU kemudian melawan dan kemudian S dikepung sejumlah santri. BU selanjutnya menyabetkan senjata tajam pemberian HM, ke tubuh S hingga mengenai pinggang.
Pada saat bersamaan, warga inisial MT, MS dan AS yang di luar pondok pesantren melempat ponpes itu memakai bongkahan cor, knalpot hingga benda padat lain.
“Akibatnya pondok pesantren rusak. Pihak pondok melaporkan kasus itu ke polisi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News