3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

27 Juni 2023 09:40

GenPI.co - Tiga orang jadi tersangka kasus tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka terancam pidana lima tahun dan denda Rp 50 miliar.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi mengatakan tiga orang tersebut yakni Beli Pirnanda (21), Prandika (22) dan Merzi (18).

Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan sebagi tersangka.

BACA JUGA:  Narkoba 100 Kg dari Medan Berhenti di Polres Musi Banyuasin

Siswandi mengungkapkan mereka dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2021 mengenai minyak bumi dan gas, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidananya maksimal lima tahun dan denda Rp 50 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/6).

BACA JUGA:  Petani Karet Tewas Terlilit Ular Sanca Besar di Musi Banyuasin

Siswandi menyampaikan penetapan tersangka terhadap ketiganya ini setelah cukup alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.

Para tersangka ini telah ditahan di rutan Mapolres Musi Banyuasin sejak Jumat (23/6). Berkas perkara ketiganya pun telah selesai.

BACA JUGA:  17 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung dan Tanah Longsor di Musi Banyuasin

“Penyidik selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” ujarnya.

Siswandi mengatakan tiga tersangka ini merupakan pekerja tempat penyulingan minyak dari tambang ilegal di Pal 7 Babat Toman yang terbakar pada Kamis (22/6).

“Aktivitas penyulingan minyak tambang ilegal itu sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co