GenPI.co - Tiga orang jadi tersangka kasus tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka terancam pidana lima tahun dan denda Rp 50 miliar.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi mengatakan tiga orang tersebut yakni Beli Pirnanda (21), Prandika (22) dan Merzi (18).
Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan sebagi tersangka.
Siswandi mengungkapkan mereka dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2021 mengenai minyak bumi dan gas, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidananya maksimal lima tahun dan denda Rp 50 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/6).
Siswandi menyampaikan penetapan tersangka terhadap ketiganya ini setelah cukup alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.
Para tersangka ini telah ditahan di rutan Mapolres Musi Banyuasin sejak Jumat (23/6). Berkas perkara ketiganya pun telah selesai.
“Penyidik selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” ujarnya.
Siswandi mengatakan tiga tersangka ini merupakan pekerja tempat penyulingan minyak dari tambang ilegal di Pal 7 Babat Toman yang terbakar pada Kamis (22/6).
“Aktivitas penyulingan minyak tambang ilegal itu sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News