GenPI.co - Dua saudara kembar Rihana dan Rihani ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebagaimana dilansir laman PMJ News, Selasa (4/7).
Dia menjelaskan Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal Perbuatan Berlanjut (voortgezette handeling).
Selain itu, saudara kembar tersebut juga dijerat pasal terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami juga kenakan UU ITE karena mereka mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap Hengki.
Hengki juga menyebut penangkapan terhadap Rihana dan Rihani tidak melibatkan polisi wanita (polwan).
“Kami dihadapkan situasi apabila tidak segera dilakukan penangkapan, akan kabur lagi,” ucap Hengki.
Hengki menjelaskan Rihana dan Rihani yang menjadi tersangka penipuan penjualan iPhone sudah mendapatkan informasi akan ditangkap.
Meskipun demikian, Hengki tidak menjelaskan pihak yang menjadi informan bagi Rihana dan Rihani.
Hengki juga menyebut petugas kepolisian tidak memborgol Rihana dan Rihani saat penangkapan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News