2 Alasan Polda Metro Jaya Tidak Istimewakan Mario Dandy Satriyo, Hukuman Berat

2 Alasan Polda Metro Jaya Tidak Istimewakan Mario Dandy Satriyo, Hukuman Berat - GenPI.co
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy Satriyo. Foto: Ilham Kausar/Antara

GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy sendiri saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena menganiaya Cristalino David Ozora.

Selain itu, Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo juga menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Viral Mario Dandy Satriyo Minta Maaf Sambil Tersenyum, Polda Metro Jaya Sebut Video Diedit

"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” kata Karyoto, Minggu (28/5).

Karyoto menjelaskan Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP. Menurut Karyoto, Pasal 355 KUHP adalah pasal yang memberatkan.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Periksa Mario Dandy Satriyo

Seseorang yang dijerat pasal itu terancam mendekam di penjara selama 12 tahun. Apabila korban meninggal, tersangka bisa dipenjara selama 15 tahun.

“Dia merencanakan penganiayaan berat," ucap Karyoto.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Mario Dandy, Praktisi Singgung Lemahnya Pendidikan di Level Keluarga

Karyoto juga berkaca dari dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Agnes Gracia Hartanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya