Istri Diperiksa KPK, Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang

05 Juli 2023 04:00

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk tersangka RAT atas nama Ernie Mieke Torondek, wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7).

Ernie Mieke Torondek bukan satu-satunya saksi yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  Rafael Alun Trisambodo Makin Susah! Rumah, Moge, dan Mobil Disita KPK

Ali menjelaskan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta.

Mereka ialah Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

BACA JUGA:  Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Ratusan Miliar, KPK Temukan Aset Baru

Meskipun demikian, Ali tidak memberikan penjelasan perihal materi yang hendak didalami dari pemeriksaan terhadap empat saksi itu.

Di sisi lain, KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo di Jateng, Nilai Lumayan Besar

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut ditahan hingga 30 hari ke depan sampai 31 Juli 2023.

Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan itu bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Dasarnya penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co