Korupsi Satelit Kemenhan: Eks Dirjen Dituntut 18,5 Tahun Penjara

07 Juli 2023 22:00

GenPI.co - Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Agus Purwoko dituntut 18,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Selain itu, purnawirawan Laksamana Muda TNI tersebut juga didenda Rp 1 miliar.

Dia pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 135,9 miliar dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

BACA JUGA:  KPK Pamerkan Uang Rp 81 Miliar dari Lukas Enembe, 23 Aset Disita

Agus Purwoko harus menghuni penjara apabila tidak membayar denda yang sudah ditetapkan.

“Bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata penuntut koneksitas itu,” kata penuntut koneksitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (7/7).

BACA JUGA:  KPK Periksa Istri Rafael Alun Trisambodo soal Aset Atas Nama Orang Lain

Penuntut koneksitas menjelaskan, apabila Agus tidak membayar uang pengganti Rp 135,9 miliar setelah putusan pengadilan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa.

Penyitaan dan pelelangan harta benda tersebut bertujuan menutupi uang pengganti yang harus dibayar Agus Purwoko.

BACA JUGA:  Terkait Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo, KPK Buka Suara

“Jika tidak mempunyai harta untuk menutupi uang, dipidana selama sembilan tahun dan tiga bulan penjara,” ujar penuntut koneksitas.

Penuntut koneksitas menyebut hal yang memberatkan ialah Agus tidak memberi teladan dalam bersikap selaku prajurit.

"Perbuatan terdakwa Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68," ungkap penuntut koneksitas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co