GenPI.co - Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Agus Purwoko dituntut 18,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Selain itu, purnawirawan Laksamana Muda TNI tersebut juga didenda Rp 1 miliar.
Dia pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 135,9 miliar dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Agus Purwoko harus menghuni penjara apabila tidak membayar denda yang sudah ditetapkan.
“Bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata penuntut koneksitas itu,” kata penuntut koneksitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (7/7).
Penuntut koneksitas menjelaskan, apabila Agus tidak membayar uang pengganti Rp 135,9 miliar setelah putusan pengadilan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa.
Penyitaan dan pelelangan harta benda tersebut bertujuan menutupi uang pengganti yang harus dibayar Agus Purwoko.
“Jika tidak mempunyai harta untuk menutupi uang, dipidana selama sembilan tahun dan tiga bulan penjara,” ujar penuntut koneksitas.
Penuntut koneksitas menyebut hal yang memberatkan ialah Agus tidak memberi teladan dalam bersikap selaku prajurit.
"Perbuatan terdakwa Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68," ungkap penuntut koneksitas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News