GenPI.co - Sebanyak empat anggota polisi Polresta Banyumas, Jawa Tengah dipidana atas dugaan kasus seorang tahanan tewas belum lama ini.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penahanan dilakukan terhadap empat polisi setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Bukti permulaan sudah cukup. Empat anggota hari ini ditahan, masuk ke pidana,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/7).
Empat polisi itu diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian berinisial OK (26). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.
“Kami akan melakukan pendalaman terkait apakah itu memukul atau yang lainnya,” ujarnya.
Pendalaman ini dilakukan oleh tim gabungan baik itu Propam, Ditreskrimum dan Polresta Banyumas. Polisi juga menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka kasus kematian OK ini.
Sedangkan untuk jumlah polisi yang juga tersangkut kasus kematian OK total ada 11 orang. Tetapi hanya empat orang yang dikenai pidana.
“Sebanyak tujuh orang polisi lainnya dikenai sanksi pelanggaran kode etik. Kemudian empat orang diproses pidana,” tuturnya.
Ahmad Luthfi mengatakan peristiwa ini sekaligus menjadi pembelajaran dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.
“Penyidikan akan dilakukan dengan cara transparan supaya institusi bisa menjadi sehat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News