GenPI.co - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani mengatakan pihaknya masih berpegang aturan yang saat ini berlaku soal masa jabatan kepala desa (kades).
Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan final soal masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
"Kalau sudah resmi, baru kami sesuaikan dengan regulasi terbaru," kata Rinjani kepada GenPI.co NTB, Senin (17/7).
Saat ini, pihaknya sedang berfokus mempersiapkan revisi peraturan daerah (perda) agar pemilihan kepala desa (pilkades) terlaksana pada 2025.
"Kami sudah bersurat ke DPRD agar pilkades dapat terlaksana pada 2025," ucap mantan Kasat Pol PP Lombok Tengah itu.
Dia menjelaskan, dalam perda saat itu, pilkades dilaksanakan pada tahun genap sehingga perlu direvisi.
"Pilkades seharusnya pada 2024, tetapi tidak mungkin terlaksana tahun itu karena ada pilpres, pileg, dan pilkada," sebut Rinjani.
Oleh karena itu, pihaknya memperjuangkan agar pilkades terlaksana 2025 atau tahun ganjil.
Sebab, apabila pilkades dilakukan tahun genap, akan menunggu dalam waktu cukup lama.
"Ada 111 desa dan 15 desa definitif baru yang akan melangsungkan pilkades nantinya," ucap Rinjani.
Dia juga berencana menerapkan e-voting pada Pilkades 2025. Namun, hanya satu atau tiga desa saja sebagai percontohan.
Menurut dia, e-voting akan lebih efektif dan tidak mengeluarkan biaya terlalu banyak.
"Tergantung kesiapan anggaran nantinya. E-voting ini perlu investasi anggaran di tahap awal," kata mantan Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Lombok Tengah itu. (Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News