
GenPI.co - Sebanyak delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendapat vonis dua tahun penjara dalam kasus suap dosen UIN Walisongo Semarang.
Kasus suap itu kaitannya dengan proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini jaksa menuntut para terdakwa supaya diberikan hukuman tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Tanggul Laut Semarang – Demak, Atasi Banjir Sekaligus Macet
Putusan dibacakan Hakim Ketua Arkanu pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (11/4).
Dalam vonis itu, para terdakwa juga diwajibkan membawar denda Rp 50 juta. Jika tak dibayarkan maka diganti kurungan satu bulan.
BACA JUGA: Ini Tempat Kuliner Wajib Saat Mudik ke Demak
Adapun delapan kepala desa itu yakni Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin.
Kemudian Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.
BACA JUGA: Lebaran di Demak Jangan Lewatkan Kuliner Ini Yah!
Para terdakwa telah terbukit melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News