GenPI.co - Komplotan pencuri kabel penerang jalan umum (JPU) di jalan Bypass Bandara-Mandalika berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan ada enam pelaku yang berhasil ditangkap kasus pencurian kabel PJU tersebut.
“Enam pelaku pencuri kabel PJU sudah kami amankan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/7).
Adapun pelaku pencurian tersebut yakni Inisial EE (20) warga Narmada, Lombok Barat, inisial GG (25) dan UI (40) warga Kota Mataram.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lagi. Mereka yakni inisial ARH ditangkap di Praya.
Kemudian inisial IB yang sempat berupaya melarikan diri berhasil ditangkap di daerah Sumbawa. Selanjutnya KD penadah barang hasil curian ditangkap di Praya Barat.
Dari tangan penadah ini ada sejumlah barang bukti berupa kabel tembaga lampu PJU yang diambil dari KM 5, 4, 3 di jalan bypass Mandalika.
“Ada tiga pelaku yang selama ini telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali,” tuturnya.
Irfan mengungkapkan untuk barang bukti lainnya yang diamankan yakni alat pemotong kabel besi dan juga sarung tangan.
“Total ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian kabel penerang jalan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News