Kasus Suap, Bupati Lampung Utara Ditetapkan Tersangka

08 Oktober 2019 00:02

GenPI.co - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tesangka terkait kasus suap proyek di Dinas PURR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah gelar perkara, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidan korupsi kepada tersangka. 

"Tersangka diduga menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (7/10).

BACA JUGAWaduh, Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK

KPK juga menetapkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan menetapkan enam orang tersangka lainnya.  Sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).

Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

Sebagai tersangka, bupati Lampung Utara diisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co