GenPI.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berencana menggunakan sistem e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025.
Kepala DPMD Lombok Lalu Rinjani mengatakan pihaknya saat ini sedang menggodok revisi peraturan daerah (perda) agar pilkades dapat terlaksana pada 2025.
"Kami akan uji coba menerapkan e-voting. Kami akan pilih beberapa desa sebagai sampel," kata Rinjani kepada GenPI.co NTB, Kamis (27/7).
Dia menjelaskan dalam perda sebelumnya telah ditentukan bahwa pilkades dilaksanakan pada tahun genap.
"Pada 2024 dilaksanakan pileg, pilpres, dan pilkada sehingga tidak memungkinkan dilangsungkan pilkades saat itu," ujar mantan Kasat Pol PP Lombok Tengah itu.
Menurut dia, pemilihan menggunakan sistem e-voting akan memudahkan masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
"Ini langkah awal untuk beradaptasi dalam penerapan digitalisasi di Lombok Tengah," ungkap Rinjani.
Pihaknya bakal menyiapkan alat memadai untuk menunjang pilkades dengan sistem e-voting, termasuk kesiapan sumber daya manusia (SDM).
“Kami rencanakan lokasinya di desa yang dinilai sudah memenuhi standar," kata ayah dua anak itu.
Untuk diketahui, jabatan kepala desa di Lombok Tengah berakhir pada 31 Desember 2024. (Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News