GenPI.co - Putusan MA berupa hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup disebut telah mengecewakan keluarga Brigadir Yosua.
Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mengatakan putusan dari MA itu tidak adil.
“Mengecewakan keluarga. Itu tidak adil dan tak menjadi representasi dari masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/8).
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.
Kamarudin mengungkapkan ketiganya punya peran dalam peristiwa pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Anumerta Yosua.
Dia mengaku sudah menduga putusan Mahkamah Agung akan seperti itu karena adanya lobi politik. Mengingat pada pengadilan tingkat negeri dan tinggi sudah saling menguatkan.
“Kami sudah tahu akan seperti ini sebenarnya. Melalui lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya,” ujarnya.
Kamarudin menilai kasus ini pelaku utama sebenarnya merupakan Putri Chandrawati yang awalnya mengaku dilecehkan Brigadir Yosua.
Kemudian mengadu ke suaminya, dan menggerakkan dua ajudan yang terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada lainnya. Tetapi dia diringankan hukumannya jadi 50 persen,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News