GenPI.co - Penyidik KPK mendalami terkait dugaan aliran uang dan pemberian barang dari Syahrul Yasin Limpo dalam pemeriksaan terhadap penyanyi Nayunda Nabila.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila dilakukan pada Senin (13/5).
“Saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang dari tersangka SYL, selaku menteri pertanian,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/5).
Penyidik juga mendalami mengenai pemberian barang dari Syahrul Yasin Limpo kepada saksi. Namun Ali Fikri tak mengungkapkan barang apa yang dimaksud.
“Penyidik juga mengonfirmasi mengenai adanya pemberian barang dari tersangka,” tuturnya.
Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta.
Kasdi Subagyo dan Muhammad Hatta berperan sebagai coordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Uang hasil pemerasan terhadap pejabat eselen I Kementan dan jajaran tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.
Kasus yang menjerat SYL ini berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seiring adanya sejumlah fakta di persidangan yang diungkap para saksi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News