GenPI.co - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara lanjutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara lanjutan ini digelar siang hari.
“Hari ini, biasanya siang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/8).
Sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara awal pada Rabu (9/8) untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah gelar perkara awal, penyidik kembali melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Sebab dari 40 saksi yang diundang, baru sekitar 21 orang yang memberi keterangan.
Mereka yang hadir tersebut yakni 16 orang sebagai pengirim dana, dan lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.
Penyidik sebelumnya juga telah menemukan kesesuaian laporan transaksi keuangan dari PPATK mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang.
Whisnu pun menyebut Panji Gumilang telah mengakui semua transaksi keuaangan di YPA harus melalui perintahnya sebagai pimpinan.
Whisnu menyampaikan salah satu hal yang sesuai tersebut yakni rekening pribadi Panji Gumilang yang dipakai untuk operasional Yayasan.
“Apa yang disampaikan PPATK ada kesesuaian dengan (pengakuan) beliau (Panji Gumilang),” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News