Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang - GenPI.co
Bareskrim Polri segera gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Dittpideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk Panji Guming.

Dia menyebut dari pemeriksaan terhadap Panji Gumilang itu diketahui ada kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK.

BACA JUGA:  Kasus Panji Gumilang, Pondok Pesantren Al Zaytun Digeledah Bareskrim Polri

“Beliau (Panji Gumilang) menyampaikan rekening pribadinya digunakan untuk operasional yayasan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/8).

Whisnu mengungkapkan sudah ada 14 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini. Penyidik juga meminta keterangan 2 saksi pada Selasa (8/8).

BACA JUGA:  Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Hari Ini Diperiksa Soal TPPU

Whisnu menyampaikan untuk dua saksi yang diperiksa tersebut yakni dari Yayasan Pesantren Indonesia.

Mereka didalami terkait pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur maupun mencampurkan aliran dana.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Pekan Depan Terkait Dugaan TPPU

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang diketahui berupa seluruh transaksi keuangan YPI harus berdasar perintahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya