GenPI.co - KPK melakukan penelusuran terhadap dugaan setoran dari pengusaha kepada eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Penelusuran tersebut dilakukan saat penyidik KPK memeriksa pihak swasta yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi itu didalami terkait dugaan perintah tersangka AP mewajibkan swasta untuk menyetorkan uang.
“Kami dalami terkait setoran uang diduga perintah AP untuk pihak swasta karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (19/8).
Ali Fikri belum mengungkapkan secara detail terkait temuan dalam pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie untuk mendalami aset yang dimiliki Andhi Pramono.
“Saksi didalami terkait dugaan kepemilikan aset tanah milik tersangka AP yang berada di daerah Sumatera Selatan,” ujarnya.
KPK sebelumnya menahan Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (7/7) lalu.
Diduga Andhi memangaatkan jabatannnya untuk menjadi makelar. Dia diduga memberikan fasilitas kepada pengusaha serta menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Andhi juga diduga menghubungkan antarimportir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina serta Kamboja. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News