GenPI.co - Kombes Pol Yulisu Bambang Karyanto (YBK) yang merupakan anggota Baharkam Polri dipecat dari kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
Sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik terhadap Kombes Pol YBK itu dilakukan pada Senin (21/8).
“Diputuskan sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif PTDH sebagai anggota Polri,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/8).
Ramadhan mengungkapkan YBK saat ini masih dalam proses menjalani sidang pidana dan telah dilakukan penahanan.
“Komitmen Kapolri tidak main-main terhadap oknum Polri yang terlibat tindak pidana narkotiba,” tuturnya.
Sebelumnya, YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri tersebut ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kepala Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1).
Dalam penangkapan tersebut, tersangka diketahui sedang bersama seorang wanita atas nama Novi Prihartini alias Refi (R).
Penyidik dari Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 1,1 gram.
Polisi juga menetapkan tersangka lain atas nama Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Lalu masih ada satu buronan inisial A alias Andi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News