Densus 88 Ungkap Peran 3 Polisi dalam Dugaan Peredaran Senjata Api Ilegal

Densus 88 Ungkap Peran 3 Polisi dalam Dugaan Peredaran Senjata Api Ilegal - GenPI.co
Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran tiga anggota polisi dalam kasus dugaan peredaran senjata api ilegal. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co - Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran tiga anggota polisi dalam kasus dugaan peredaran senjata api ilegal.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan tiga anggota polisi tersebut tidak ada kaitannya dengan jaringan terorisme.

Penyidikan terhadap ketiganya yang salah satunya adalah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya bernama Reynaldi Prakoso dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Densus 88 Sebut DE Ahli Modifikasi Air Guns Menjadi Senjata Api

“Penyidikan terhadap R (Reynaldi), cs dilakukan Polda Metro Jaya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (21/8).

Adapun untuk dua orang anggota polisi lain yakni anggota Renmin Samapta polresa Cirebon Bripka Syarif Muksin dan Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.

BACA JUGA:  Seorang Karyawan KAI Ditangkap Densus 88, Dirut Dukung Langkah Kepolisian

Reynaldi ditangkap karena menerima senjata dari seorang penjual. Sedangkan untuk Syarif Muksin diduga berkoordinasi dengan Reynaldi untuk memperoleh senpi ilegal.

Kasus peredaran senjata api ilegal itu diungkap oleh Polda Metro jaya setelah penangkapan terduga teroris DE (28) oleh Densus 88 di Bekasi pada Senin (14/8) lalu.

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Bekasi, Profesinya Karyawan KAI

DE diketahui mendapat senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad dari seorang pemasok berinisial R alias B di Tambun Utara, Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya