GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan lima tersangka itu rinciannya yakni tiga orang pihak swasta dan dua sisanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
Ali Fikri belum mengengungkapkan mengenai profil dari lima tersangka baru ini. KPK akan mengumumkannya ketika penyidikan sudah selesai.
Tim jaksa KPK sebelumnya menyerahkan memori kasasi atas vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32.
“Memori kasasi itu diserahkan tim Jaksa KPK melalui Pengadilan Tipikor PN Makassar,” kata Ali Fikri pada Kamis (10/8) lalu.
Dalam memori kasasi itu tim jaksa KPK menyampaikan argumen majelis hakim tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum saat membacakan putusan.
Pertimbangan hukum yang dimaksud yakni mengenai alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dalam putusan.
KPK pun berharap majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dengan menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana penjara sembilan tahun.
Kemudian juga supaya memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar serta pencabutan dipilih dalam jabatan publik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News