KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker - GenPI.co
Penyidik KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga orang tersangka tersebut rinciannya yakni dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu sisanya dari pihak swasta.

“Sudah ada tersangka, tiga orang. Betul dua ASN dan satu orang swasta,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/8).

BACA JUGA:  KPK Cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri Atas Dugaan Korupsi

Ali Fikri belum mengumumkan mengenai profil dari tersangka baru tersebut. Dia hanya menyebut mengenai dimulainya penyidikan kasus dugaan pengadaan di Kemnaker.

“Proses penyidikan baru KPK terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Limpahkan Perkara Kasus Rafael Alun Soal Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Dalam kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Termasuk juga pemeriksaan terhadap para saksi.

Ali Fikri mengungkapkan penyidik KPK menduga kasus dugaan korupsi tersebut terdapat ada kerugian negara. Tetapi untuk nominalnya masih belum bisa dipastikan.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Truk, Direktur Basarnas Diperiksa KPK

“Butuh waktu karena ada hubungan dengan kerugian negara. Termasuk juga dalam penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya