GenPI.co - KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka penyuap mantan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) selama 40 hari ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga penyuap tersebut yakni Mulsunadi Gunawan (MG), Marilya (MR) dan Roni Aidil (RA).
“Penahanan terhadap tiga tersangka diperpanjang, masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/8).
Perpanjangan masa penahanan untuk tersangka MR dan RA ini berlaku sampai 23 September 2023. Kemudian untui MG sampai 28 September 2023.
Ali Fikri mengungkapkan perpanjangan masa penahanan ini karena tim penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara.
KPK bersama Puspom TNI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini ini. Mereka yakni Kabasarnas Marsydya Henri Alfiandi (HA).
Kemudian ada Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Lalu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
Selanjutnya ada Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus ini berupa tindakan suap dalam beberapa proyek pekerjaan di Basarnas pada 2021 lalu. Selain iut juga proyek pekerjaan pada 2023, salah satunya pengadaan pendeteksi korben reruntuhan.
Dua tersangka yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditahan di Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News