3 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Ditahan di Rutan KPK

24 Agustus 2023 20:40

GenPI.co - KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Tiga orang tersebut yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 atas nama Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian ada Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan tiga tersangka tersebut untuk kebutuhan penyidikan.

“Masing-masing ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Mulai 23 Agustus sampai 11 September 2023,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/8).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Atas Nama Panji Gumilang

Dalam penyidikan yang dilakukan, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai kisaran Rp 127,5 miliar. Tiga tersangka juga diduga telah menikmati kisaran Rp 18,8 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Kemensos berencana melakukan penyaluran bantuan sosial beras sekitar Agustus 2020 dan mengirimkan surat untuk audiensi dengan PT BGR Persero.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mimika

Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto kemudian siap mendistribusikan bansos. Dia lalu mencari beberapa rekanan.

Tiga tersangka yakni IW, RR dan RC kemudian membuat satu konsorsium di bawah PT Primalayan Tekonologi Persada untuk formalitas dan tidak melakukan distribusi bantuan.

Dana pun dikucurkan. Tetapi bantuan sosial beras sama sekali tidak disalurkan. Atas kasus itu, KPK memperkirakan perbuatan tersangka merugikan negara sekitar Rp 127,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co