GenPI.co - Terpidana Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung RI sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan proses eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu (23/8) lalu.
Dia menyampaikan berdasar putusan dari Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 menyebut Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.
“Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/8).
Kejaksaan Agung RI juga melakukan eksekusi terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal Wibowo serta asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf ke Lapas Kelas IIA Salemba.
Berdasar putusan Mahkamah Agung untuk Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama sepuluh tahun. Sedangkan Ricky Rizal Wibowo delapan tahun.
“Keduanya menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” tuturnya.
Sedangkan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta untuk menjalani pidana 10 tahun penjara.
“Selama proses eksekusi, situasi terkendali berkat pengamanan tim Intelijen Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News