GenPI.co - KPK memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap wiraswasta atas nama Radiman dalam perkara yang sama.
“Tim penyidik dijadwalkan memeriksa saksi M Yusuf S Barusman dan Radiman di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/8),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/8).
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Andhi Pramono.
Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Yusuf Barusman di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (10/8) lalu bersama saksi lainnya yakni Desi Falena.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi didalami terkait bisnis kursus bahasa asing milik Andhi Pramono. Pada saat itu, ekduanya pun hadir.
“Dua saksi diajak kerja sama bisnis tersangka AP, yakni kursus bahasa asing,” ujar Ali Fikri.
KPK sebelumnya menahan dan menetapkan tersangka Andhi Pramono pada Jumat (7/7) lalu dalam kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Andhi Pramono juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar. Kemudian sebagai memfasilitas pengusaha serta meneriga gratifikasi.
Tersangka Andhi Pramono sebagai broker diduga menghubungkan antarimportir mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia untuk dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News