GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa dua mantan pejabat wilayah PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai saksi kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras di Kementerian Sosial tahun 2020.
Adapun dua orang tersebut yakni Kepala Divisi Regional Lampung PT BGR Januari-Oktober 2020 atas nama Slamet Baedowi.
Sedangkan satu orang lagi yakni Kepala Divisi Regional Medan PT BGR September-Desember 2020 Sumarsono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saksi didalami terkait pengetahuannya mengenai distribusi bansos beras di Lampung, Medan dan Sumatra Utara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/8).
Dalam pemeriksaan tersebut salah satu poin yang didalami yakni mengenai perintah tersangka Dirut PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) supaya membuat dokumen fiktif.
“Penyidik mendalami mengenai perintah MKW membuat berbagai dokumen fiktif yang menyangkut distribusi bansos,” tuturnya.
KPK sebelumnya menetapkan beberapa orang tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada PKH di Kemensos tahun 2020.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan dari para tersangka sekitar Rp 127,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 th 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News