KPK Panggil Rektor UBL Soal Kasus Dugaan Korupsi Andhi Pramono

KPK Panggil Rektor UBL Soal Kasus Dugaan Korupsi Andhi Pramono - GenPI.co
KPK memanggil Rektor UBL M Yusuf S Barusman sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap wiraswasta atas nama Radiman dalam perkara yang sama.

“Tim penyidik dijadwalkan memeriksa saksi M Yusuf S Barusman dan Radiman di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/8),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/8).

BACA JUGA:  KPK Dalami Setoran ke Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Andhi Pramono.

Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Yusuf Barusman di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (10/8) lalu bersama saksi lainnya yakni Desi Falena.

BACA JUGA:  Andhi Pramono di Ujung Tanduk, Rumah di Batam Digeledah KPK

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi didalami terkait bisnis kursus bahasa asing milik Andhi Pramono. Pada saat itu, ekduanya pun hadir.

“Dua saksi diajak kerja sama bisnis tersangka AP, yakni kursus bahasa asing,” ujar Ali Fikri.

BACA JUGA:  Andhi Pramono Makin Sulit Berkelit, Kantor di Batam Diperiksa KPK

KPK sebelumnya menahan dan menetapkan tersangka Andhi Pramono pada Jumat (7/7) lalu dalam kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya