GenPI.co - Kejagung menetapkan tersangka mantan pejabat di Kalimantan Timur atas nama Christianus Benny (CB) kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Christianus Benny merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
Dia menjadi yang kedua setelah sebelumnya penyidik menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan CB dalam perkara ini berperan bersama membuat dokumen palsu izin pertambangan.
“Dokumen palsu yang dibuat tersangka IT (Ismail Thomas) dilegalisasi oleh tersangka CB,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/9).
Dokumen yang diterbitkan itu untuk mengambil alih usaha tambang sebagai bukti administrasi seolah PT Sendawar Jaya merupakan Perusahaan pemilik izin yang sah.
Ketut mengungkapkan tersangka CB ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Tersangka CB ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 18 Agustus sampai 6 September 2023,” ujarnya.
Penyidik sebelumnya menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang PT Sendawar Jaya.
Dalam kasus ini Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News