GenPI.co - Wali Kota Batam sekaligus Kapala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memberi jaminan delapan warga Pulau Rempang memperoleh penangguhan penahanan.
Rudi mengatakan delapan warga yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi itu dijamin sudah kembali ke rumah masing-masing pada Senin (11/9).
“Sebagai Wali Kota, saya jamin saudara kita yang ditahan sudah kembali ke rumah masing-masing,” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/9).
Rudi juga menyampaikan terima kasih kepada Polresta Barelang karena bersedia menerima permohonan penangguhan penahanan.
Penanggulan penahanan tersebut diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu. Kemudian dilakukan pertemuan dan disepakati pembatakan unjuk rasa di kantor BP Batam pada Senin (11/9).
“Saya sampaikan terima kasis mengenai pembatalan aksi demo. Kami tidak pernah menekan. Kita duduk bersama untuk kepentingan umum,” tuturnya.
Rudi menyampaikan harapannya supaya pertemuan itu menjadi awal dalam menyelesaikan masalah Rempang supaya Batam bisa semakin maju.
Sementara itu, Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan itu.
“Kami akan proses dengan penyidik. InsyaAllah kami akan kabulkan permohonan penangguhan itu,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu Dian Arniandi mengatakan pihaknya telah memutuskan membatalkan aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam pada Senin (11/9).
“Kami Aliansi Pemuda Melayu membatalkan rencana aksi unjuk rasa damai di Kantor BP Batam,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News