Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan Aparat saat Bentrok di Rempang Batam

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan Aparat saat Bentrok di Rempang Batam - GenPI.co
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa bentrok di Rempang Batam antara warga dengan aparat gabungan. (Foto: ANTARA/Yude)

GenPI.co - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan di Rempang, Batam antara warga dengan aparat gabungan.

Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dari delapan orang yang diamankan, sebanyak tujuh orang di antaranya yang telah ditetapkan tersangka.

Adapun tujuh orang tersebut yakni Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto Pirman, Farizal dan Ripan. Sedangkan satu lagi atas nama Boiran dipulangkan.

BACA JUGA:  4 Pelaku Pemicu Bentrok di Manowari Ditangkap, Motifnya Terungkap

“Tujuh orang ditetapkan tersangka, dan satu orang dipulangkan karena tidak cukup bukti,” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/9).

Nugroho mengungkapkan satu orang atas nama Boiran tersebut tidak cukup bukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan pada Kamis (7/9).

BACA JUGA:  Rombongan Pesilat Bentrok di Madiun, 2 Kubu Saling Lempar Batu

“Dari rekaman video amatir dan keterangan tersangka lain, yang bersangkutan hanya merekam kejadian dan tidak melakukan pemukulan,” tuturnya.

Sedangkan untuk para tersangka tersebut dari alat bukti yang ada diduga kuat melakukan tindak pidana pemukulan, pelemparan batu ke petugas.

BACA JUGA:  WNA dan WNI Bentrok di PT GNI Morowali, 2 Tewas, Bupati: TKA Diserang Dahulu

“Para tersangka ini membawa ketapel, senjata tajam dan melempar bom Molotov ke arah petugas,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya