GenPI.co - Kejagung RI menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan mereka diduga melanggar tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 UU juncto pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ketiganya yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo.
Tersangka ketiga yakni atas nama Elvano Hatorangan (EH) yang merupakan Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Kuntadi mengungkapkan peran Elvano Hatorangan diduga melakukan manipulasi terkait kajian proyek BTS Kominfo supaya seolah bisa diselesaikan 100 persen jika diberi waktu perpanjangan.
“Pada kenyataan, pekerja tidak selesai. Isi kajian itu diduga tidak memberikan gambaran kondisi riil penanganan proyek,” tuturnya.
Selanjutnya tersangka Jemmy Sutjiawan memiliki peran diduga menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang tersangka untuk mendapat proyek infrastruktur BTS 1, 2, 3, 4, dan 5.
Beberapa orang yang diduga menerima uang tersebut yakni tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Irwan Hermawan (IH), Galubang Menak (GMS) dan Muhammad Yusriski Mulyana (MYM).
Kuntadi mengatakan untuk peran dari Feriandi Mirza yakni diduga mengkondisikan perancangan, sehingga berdampak pada memenangkan penyedia tertentu.
Adanya penambahan ini maka total tersangka dalam proyek pembangunan BTS 4G Kominfo menjadi 11 orang, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News