GenPI.co - Penyidik Puspom TNI melakukan penelusuran aset mantan Kabasarmas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) terkait kasus korupsi pengadaan alat di Basarnas.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan dalam penelusuran aset ini penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.
“Kami sampai saat ini masih koordinasi ketat dengan KPK. Penyidik menggandeng PPATK untuk menelusuri aset dan aliran uang Marsdya HA,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/9).
Dia menyampaikan ketika sudah ada data aset yang terkait dengan tindak pindana korupsi maka akan langsung dilakukan penyitaan.
“Setelah data klop, dalam waktu dekat akan kami lakukan penyitaan aset,” tuturnya.
Sementara, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan proses hukum di pengadilan militer nantinya akan digelar secara transparan dan publik pun bisa mengikutinya.
“Peradilan militer nantina digelar secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan mengikuti perkembangannya,” ujarnya.
Yudo menyatakan dalam peradilan militer juga tidak akan intervensi dari pihak lain. Hal ini juga sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Yudo mengatakan jangan sampai citra positif TNI yang ditegakkan pendahulu rusak akibat oknum yang melanggar aturan demi kepentingan pribadinya.
“Jangan sampai oknum prajurit yang nakal itu menutupi prestasi ribuan prajurit yang baik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News