Kantor Basarnas Digeledah Puspom TNI dan KPK, Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Kantor Basarnas Digeledah Puspom TNI dan KPK, Terkait Kasus Suap Kabasarnas - GenPI.co
Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas dalam proses pengusutan kasus suap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.)

GenPI.co - Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas dalam proses pengusutan kasus suap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).

Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pada Jumat (4/8).

“Puspom dengan KPK. Penggeledahan mulai jam 10,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (5/8).

BACA JUGA:  Proses Peradilan Kasus Suap Kabasarnas Digelar Secara Terbuka

Julius belum memberikan penjelasan secara rinci terkait dokumen apa saja yang disita oleh penyidik.

Sebelumnya, Pospom TNI telah menetapkan HA dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) menjadi tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

BACA JUGA:  Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Dugaan Suap Kabasarnas

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan dua perwia aktif itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Penyidik Puspom TNI menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka,” tuturnya.

BACA JUGA:  Puspom TNI: Kabasarnas Tersangka dan Ditahan di Instalasi Tahanan Militer

Setelah resmi menjadi tersangka, HA dan ABC selanjutnya dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya