GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 10,5 tahun penjara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun 6 bulan terhadap terdakwa,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dikutip dari Antara, Kamis (14/9).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, JPU juga menuntut Lukas Enembe berupa denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Tuntutan selanjutnya yakni pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nominal Rp47.833.485.350,00.
Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam satu bulan setelah adanya putusan dari pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Ketika tidak dibayarkan maka jaksa akan menyita harta benda dan dilelang guna menutupi uang pengganti yang dimaksud.
“Jika tidak memiliki harga benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana tiga tahun penjara,” tuturnya.
Tuntutan lainnya terhadap terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Wawan mengatakan untuk hal-hal yang memberatkan Lukas Enembe di antaranya tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
JPU juga menilai Lukas Enembe memberikan keterangan secara berbelit-belit dan sikapnya yang tidak sopan selama persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News