GenPI.co - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeran film dewasa produksi Jakarta Selatan bisa menjadi tersangka.
Ade mengatakan para talent tersebut kemungkinan bisa disangkakan dengan tindak pidana pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 mengenai Pornografi.
“Sangat bisa (ditetapkan sebagai tersangka),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/9).
Dalam Pasal 8 UU nomor 44 tersebut berisi mengenai larangan dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang memuat pornografi.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang yang menjadi pemeran dalam video fim dewasa tersebut pada Jumat (15/9).
Ade menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 16 saksi pembuatan film dewasa itu.
Para saksi itu terdiri dari 11 pemeran wanita dan sisanya sebanyak lima orang pemeran pria dalam pembuatan film.
Ade mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan pada Selasa (12/6). Mereka diharapkan hadir untuk dimintai keterangan Jumat (15/9).
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap perekrutan pemeran dalam kasus rumah produksi fim dewasa itu melalui media sosial.
Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pelaku menggaet pemeran film dengan cara menghubungan melalui Instagram atau media sosial yang lain.
“Pelaku mengajak talent itu supaya mau kerja sama pembuatan film dewasa ini,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News