GenPI.co - Polisi menyebut tersangka sutradara film dewasa produksi Jakarta Selatan berinisial I pernah menjalani profesi sebagai tukang urut dan pemulung.
Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo mengatakan tersangka I berprofesi menjadi tukang urut pada 2006 silam.
“Selanjutnya menjadi pemulung. Dia menjadi pengepul, mengumpulkan kertas-kertas,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/9).
Satrio mengungkapkan tersangka I selanjutnya ikut casting di sebuah agensi untuk masuk ke dunia entertainment pada 2020.
“Dia masuk kelas akting pada 2020, ikut enteriment masuk agensi,” tuturnya.
Tersangka I kemudian menjadi Youtuber lalu menjadi sutradara film dewasa. Alur film yang dibuatnya terinspirasi dari film-film dewasa yang dilihatnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan dalam kasus ini, ada sebanyak 120 film yang diproduksi.
Film yang telah dibuat itu kemudian diedarkan melalui beberapa website. Ada sebanyak lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tindak pidana ini berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Masing-masing pelaku ini memiliki peran yang berbeda.
Ade mengatakan tersangka I memiliki peran menjadi sutradar, admin, pemilik dan yang menguasai website serta sebagai produser.
Kemudian untuk JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering. Lalu tersangka SE menjadi sekretaris dan pemeran. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News