GenPI.co - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang diduga terlibat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama akan dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan sanksi pemecatan tidak hormat atau PTDH akan diberikan kepada AKP AG.
“Selain itu juga sanksi pidana yang nantinya akan diputuskan di pengadilan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/9).
Dia menyebut sanksi berupa PTDH itu merupakan salah satu komitmen dari polda Lampung dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Keputusan ini supaya bisa menjadi efek jera dan contoh agar tidak ada yang mengikuti. Kami tidak akan tebang pilih,” tuturnya.
Menurut Helmy, keputusan ini juga sejalan pada kebijakan dari Kapolri supaya melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat kasus narkoba.
“Kami akan segera menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG,” ujarnya.
Dia mengungkapkan penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama ini.
Helmy mengatakan AKP AG dalam keterlibatannya pada jaringan Fredy Pratama ini memiliki peran melancarkan pengiriman narkoba yang melalui Lampung.
“Peran AKP AG memberikan bantuan supaya sabu yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju ke Pelabuhan Merak, Banten,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News