KPK Sebut Ada Pihak Diduga Berupaya Musnahkan Alat Bukti Korupsi di Kementan

03 Oktober 2023 08:20

GenPI.co - Penyidik KPK menemukan ada yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan cara memusnahkan alat bukti sejumlah dokumen.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga dimusnahkan.

Diduga kuat dokumen tersebut merupakan bagian dari bukti mengenai adanya aliran uang yang didapatkan oleh sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Penyidik KPK Temukan Senjata Api di Rumah Dinas Menteri Pertanian

“Diduga disobek, dihancurkan. Kami seharusnya memperoleh dokumen sebagai barang bukti, menjadi susah,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/10).

Namun demikian, Ali Fikri memastikan alat bukti yang telah dimiliki penyidik KPK sudah cukup untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Gunakan Pasal Pemerasan pada Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Ali mengingatkan para pihak yang berupaya merintangi penyidikan KPK memiliki konsekuensi hukumnya, yakni sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Itu bisa dihukum dan memang harus memberikan pertanggungjawaban pada hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Nyatakan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kementan Tak Terkait Motif Politik

Sebelumnya, KPK mengumumkan meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan dari penyelidikan dan penyidikan pada Jumat (29/9).

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Tetapi untuk profil para tersangka ini belum diumumkan ke publik karena penyidik masih dalam proses melengkapi alat bukti. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co