GenPI.co - Penyidik KPK menemukan ada yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan cara memusnahkan alat bukti sejumlah dokumen.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga dimusnahkan.
Diduga kuat dokumen tersebut merupakan bagian dari bukti mengenai adanya aliran uang yang didapatkan oleh sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka.
“Diduga disobek, dihancurkan. Kami seharusnya memperoleh dokumen sebagai barang bukti, menjadi susah,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/10).
Namun demikian, Ali Fikri memastikan alat bukti yang telah dimiliki penyidik KPK sudah cukup untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ali mengingatkan para pihak yang berupaya merintangi penyidikan KPK memiliki konsekuensi hukumnya, yakni sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu bisa dihukum dan memang harus memberikan pertanggungjawaban pada hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan dari penyelidikan dan penyidikan pada Jumat (29/9).
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Tetapi untuk profil para tersangka ini belum diumumkan ke publik karena penyidik masih dalam proses melengkapi alat bukti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News