GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa dua eks pegawainya yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang karena adanya temuan dokumen di rumah tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dan hadir memberikan keterangan.
“Keduanya dikonfirmasi mengenai temuan dokumen saat penyidik menggeledah rumah para pihak yang ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (4/10).
Ali mengungkapkan dokumen yang ditemukan penyidik tersebut berupa materi perkara yang ditangani KPK. Keduanya dikonfirmasi terkait hal tersebut.
“Supaya bisa semakin jelas mengenai dugaan perbuatan para tersangka, maka penting untuk mengonfirmasinya,” tuturnya.
Febri Diansyah yang pernah menjabat juru bicara KPK pada 2016-2019 itu mengatakan pemeriksaan dilakukan karena penyidik KPK temukan dokumen yang berisi opini hukum.
Opini hukum itu merupakan hasil yang disusunnya bersama Rasamala ketika penggeledahan di lokasi mengenai penyidikan perkara di Kementan.
“Lebih ke klarifikasi. Kami benarkan, itu merupakan draf pendapat hukum yang kami susun dengan profesional,” ujarnya.
Febri mengatakan dirinya dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum pendamping Kementan selama KPK melakukan proses penyelidikan.
“Kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian selama proses itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News