KPK Telusuri Dugaan Manipulasi Laporan Proyek pada Korupsi Gereja Mimika

11 Oktober 2023 07:20

GenPI.co - Penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dugaan manipulasi laporan proyek pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi atas nama Handry Tuwaidan.

Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (9/10) itu didalami terkait penerimaan uang oleh tersangka Budiyanto Wijaya (BW) dkk.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Wali Kota Bima Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

“Pendalaman juga terkait memanipulasi sejumlah laporan hasil pekerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/10).

Ali Fikri mengungkapkan penyidik KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Tetapi dua di antaranya tidak hadir.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Respons Kabar Pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dua orang yang tidak datang dalam pemanggilan itu dari pihak swasta yakni Roni Usman dan Sirajudin Machmud.

Ali menyampaikan untuk saksi Roni Usman mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang. Sedangkan Sirajudin Machmud yang merupakan suami penyanyi Zaskia Gotik mangkir tanpa alasan.

BACA JUGA:  KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

Ali Fikri mengingatkan supaya dua saksi tersebut untuk kooperatif dengan memenuhi kehadiran pada pemanggilan ulang.

“Sirajudin Machmud tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. KPK ingatkan supaya kooperatif pada pemanggilan selanjutnya,” ucapnya.

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dan menahannya dalam perkara tersebut. Mereka yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY).

Kemudian juga Gustaf Urbanus Patandianan (GUP). Ketiganya merupakan pihak swasta. Kemudian satu lagi seorang pegawai negeri sipil atas nama Totok Suharto (TS). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co