Gerindra Sebut Putusan MK Jadi Peluang Gibran Rakabuming Raka Maju Pilpres 2024

17 Oktober 2023 06:20

GenPI.co - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut putusan MK terkait gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres.

Mahkamah Konstitusi diketahui mengabulkan batas usia capres dan cawapres menjadi usia 40 tahun atau berpengalaman pernah menjadi kepala daerah.

Dasco mengatakan putusan MK itu juga membuka peluang kepala daerah atau mantan kepala daerah untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  KIM Tetapkan 4 Kandidat Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

“Tidak hanya bagi Mas Gibran. Tetapi juga kepala daerah yang sedang menjabat atau mantan kepala daerah juga terbuka kesempatannya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/10).

Dasco mengungkapkan Gerindra menghormati putusan dari MK itu terkait mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu.

BACA JUGA:  Pilpres 2024, Jusuf Kalla Ingatkan Kemampuan Wapres Harus Setara Presiden

“Kami menghormati, memperbolehkan pejabat atau kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan langsung untuk menjadi capres atau cawapres,” ujarnya.

Menurut Dasco, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat sudah final, mengikat, serta harus langsung dilaksanakan.

BACA JUGA:  PDIP Respons Wacana Gibran Jadi Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Dasco menyampaikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) saat ini masih melakukan pembahasan mengenai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Dia memastikan KIM akan menyampaikan ke publik mengenai siapa yang akan menjadi calon pendamping Prabowo Subianto pada waktu yang tepat nantinya.

“Kami akan sampaikan siapa yang menjadi calon pendamping Pak Prabowo pada waktunya nanti,” ucapnya.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

Poin yang dikabulkan yakni batas usianya diubah menjadi berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co