GenPI.co - Sebanyak 14 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penanganan kasus tersebut berjalan cukup cepat.
“Ada sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/10).
Dari 14 tersangka itu, sebanyak enam orang di antaranya telah masuk tahap persidangan. Mereka yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto.
Kemudian Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate. Selanjutnya ada dua tersangka yang proses pelimpahan berkas ke PN Jakarta Pusat.
Dua tersangka tersebut yaitu Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Rencananya pelimpahan dilakukan pada 16 atau 17 oktober 2023.
Sedangkan enam tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyidikan meliputi Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza.
Lalu ada Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Ketut mengatakan dalam proses persidangan terdapat sejumlah fakta baru dan nama-nama terkait penerimaan aliran dana proyek BTS 4G Kominfo.
Dia belum bisa memastikan apakah sejumlah nama itu akan dipanggil sebagai saksi atau tidak. Karena pemanggilan membutuhkan bukti yang lengkap.
“Kami tidak bisa menyampaikan di sini, siapa yang harus dipanggil atau dicekal. Ini bagian dari strategi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News