GenPI.co - Polisi memanggil Saut Situmorang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan terhadap mantan Wakil Ketua KPK tersebut pada Selasa (17/10).
“Pemeriksaan para saksi akan dilakukan Selasa 17 Oktober. Salah satunya, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/10).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Ade Safri mengungkapkan ada sebanyak lima saksi yang dipanggil selain Saut Situmorang. Mereka merupakan pejabat dan ajudan pejabat Kementan.
“Pejabat eselon satu di Kementan ada tiga orang kemudian dua orang merupakan ajudan pekabat eselon satu yang juga di Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Sementara itu, Saut Situmong membenarkan dirinya memang memperoleh panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi.
Dia menyampaikan penyidik kemungkinan meminta klarifikasi terkait dugaan Pasal 36 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi dan soal pemerasan.
Saut Situmorang pun memastikan dirinya akan hadir dalam pemanggilan dari penyidik itu untuk memberikan klarifikasi.
“Mungkin diperiksa soal dugaan Pasal 36 dan pemerasaan. Fokus saya di Pasal 36 dan 65. Saya bilang, saya datang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News