Anwar Usman Sebut Ada 10 Laporan Terkait Putusan Batasan Usia Capres dan Cawapres

25 Oktober 2023 07:30

GenPI.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada seluh laporan terhadap semua hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Anwar Usman mengatakan dirinya menyerahkan kepercayaan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani laporan dari masyarakat itu.

“Saat ini ada sepuluh laporan yang disampaikan. MKMK agar bisa mengungkap fakta secara terang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/10).

BACA JUGA:  Bakal Capres Prabowo Subianto Ultah ke-72, Berharap Terus Diberi Kekuatan

Menurut Anwar, setiap laporan yang telah disampaikan itu harus bisa selesai sesuai porsinya. Supaya publik bisa memahami perkaranya.

Anwar mengungkapkan hasil kinerja dari MKMK ini pun ditunggu publik. Dia yakin majelis kehormatan bisa memenuhi harapan banyak masyarakat.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Capres dan Cawapres: Istikharah Rupiah

Anwar Usman diketahui melantik tiga anggota MKMK untuk menangani laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tiga anggota itu yakni dari unsur hakim konstitusi ada nama Wahiduddin Adams, unsur tokoh masyarakat ada Jimly Asshiddiqie, dan akademisi dari bidang hukum atas nama Bintan R. Saragih.

BACA JUGA:  Koalisi Indonesia Maju Tidak Buru-buru Mendaftarkan Bakal Capres dan Cawapres

Anwar meyakinkan dirinya memberi dukungan penuh dan kepercayaan supaya MKMK bisa bekerja tanpa intervensi siapapun, termasuk pihak MK maupun hakim konstitusi.

Dia mengatakan kepercayaan penuh itu diberikan karena bagian dari tanggung jawab etis dirinya sebagai ketua MK.

“Saya meyakini majelis kehormatan bisa bekerja mewujudkan harapan dari banyak masyarakat,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co