GenPI.co - KPK setor uang Rp 12,3 miliar hasil rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut telah disetorkan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan.
“Uang yang disetor dari hasil rampasan dan cicilan uang pengganti, sebesar Rp 12,3 miliar dari Rahmat Effendi dan kawan-kawan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/10).
Uang itu rinciannya yakni Rp 10,2 miliar dirampas dari Rahmat Effendi sesuai putusan majelis hakim. Sebelumnya, uang itu ditemukan saat proses penyidikan.
Selanjutnya sempat menjadi barang bukti untuk proses persidangan. Kemudian dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan Rp 2,1 miliar diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
Ali Fikri mengungkapkan penyetoran uang ke kas negara ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memaksimalkan aset recovery.
“KPK terus berkomitmen menyetorkan ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati terpidana,” ucapnya.
Rahmat Effendi diketahui merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Dalam fakta persidangan, Rahmat Effendi menggunakan kedudukannya untuk meminta sejumlah uang kepada instansi dan perusahaan.
Perkara ini juga menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Kepala DPKPP Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, mantan Lurah Jati sati Mulayadi.
Lalu ada mantan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin dan mantan Camat Jatisampurna Wahyudi. Keempatnya telah divonis majelis hakim. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News