GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 17 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Birgjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Sejak proses penyidikan hingga saat ini sudah ada 17 saksi yang diperiksa penyidik,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/10).
Penyidik sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yakni pada 17 Oktober 2023 lalu. SPDP itu pun telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan diketahui, ada dugaan terjadinya suatu tindak pidana,” tuturnya.
Djuhandhani mengungkapkan tim penyidik selanjutnya akan dikirimkan ke sejumlah polda yang menjadi tempat diterimanya laporan polisi.
Sejumlah wilayah tersebut di antaranya Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Metro Jaya.
Tim penyidik ini nantinya juga akan mencari sejumlah ahli di wilayah setempat untuk proses penyidikan. Upaya ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti.
Penyidik baru akan memanggil Rocky Gerung sebagai terlapor ini setelah pengumpulan asil penyidikan para saksi.
“Kami akan memanggil RG (Rocky Gerung) setelah pengumpulan (keterangan) saksi di tempat-tempat di mana terjadinya laporan polisi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News