GenPI.co - Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyebut Johnny G Plate merupakan seorang pengecut dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Hal tersebut dikatakannya saat membacakan nola pembelaan (pledoi) pribadinya atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Anang mengaku salah menilai mantan Menkominfo Johnny G Plate tersebut. Dia awalnya berharap Johnny menjadi pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab pada anak buah.
“Tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanya seorang baik tetapi pengecut,” katanya dalam sidang di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (1/11).
Anang menilai Johnny G Plate dalam perkara ini berlindung seolah tidak bersalah. Johnny membuat pengakuan bahwa eksekusi di lapangan selama proyek itu hanya dibebankan pada dirinya.
Anang mengatakan kalau dirinya hanya bisa terdiam mendengarkan sejumlah argument-argumen yang disampaikan Johnny G Plate itu.
“Menurut pengakuan beliau (Johnny), apa yang terkadi saat eksekusi di lapangan menjadi tanggung jawab saya. Saya akui, beliau adalah politisi ulung,” ujarnya.
Dia juga merasa melakukan kesalahan besar karena tidak mengungkapkan kebenaran secara keseluruhan.
Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara 18 tahun. Kemudian juga denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta membayar uang pengganRp 5 miliar subside 9 bulan penjara.
Sedangkan Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News