Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G - GenPI.co
Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka)

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

JPU Kejaksaan Agung Sunarwan membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Rabu (25/10).

“Pidana penjara 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/10).

BACA JUGA:  Alasan Johnny G Plate Minta Rp 500 Juta Setiap Bulan Terungkap di Sidang Korupsi BTS

Menurut jaksa, Johnny G Plate telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut supaya Johnny G Plate divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kuruangan.

BACA JUGA:  Korupsi BTS: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Selanjutnya yakni membebankan membayar uang pengganti dengan besaran Rp 17,8 miliar dengan subsider penjara selama 7,5 tahun.

Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Johnny G Plate itu juga bersamaan dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

BACA JUGA:  Jokowi Diduga Terseret Korupsi BTS, Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Keras

Kemudian juga terdakwa atas nama Yohan Suryanto yang merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya